Forum Bisnis Multiusaha Kehutanan
Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadikan momentum bagi pemegang perizinan berusaha untuk meningkatkan kinerja Kelola usahanya dengan memberikan peluang kerja sama investasi dalam pemanfaatan hutan bersama stakeholders melalui multiusaha Kehutanan.
Multiusaha Kehutanan sebagai salah satu manifestasi paradigma baru pengelolaan hutan di Indonesia, hingga saat ini belum menunjukkan tren positif. Karena itu diperlukan suatu forum untuk mengangkat beragam potensi bisnis dan investasi bidang kehutanan. Kegiatan Forum Bisnis Multiusaha Kehutanan ini merupakan wadah untuk memperlihatkan bagaimana kondisi dan kemajuan pengelolaan hutan di Indonesia.
Tujuan kegiatan Forum Bisnis Multiusaha di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain untuk mendorong pelaku usaha pemanfaatan hasil hutan serta pemangku kawasan untuk menerapkan multiusaha pada areal kelolanya dan memperoleh masukan dari pihak terkait guna penerapan multiusaha pada kawasan hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.